Sabtu, 08 Juli 2017

Pengadilan Pastikan Hukuman Messi Diganti Denda Rp 3,8 Miliar

Pengadilan resmi mengganti sanksi pidana Lionel Messi atas kasus pajaknya dengan denda. Hukuman 21 bulan penjara Messi diganti denda Rp 3,8 miliar.




Lotus777 - Messi terlilit kasus penggelapan pajak di Spanyol bersama ayahnya, Jorge Messi. Keduanya dinyatakan bersalah menggelapkan pajak senilai 4,1 juta euro (Rp 61 miliar) dari pendapatan image rights antara tahun 2007-2009, ke negara-negara tax havens di Belize dan Uruguay.

Jaksa penuntut umum lantas mendakwa Messi hukuman pidana selama 21 bulan. Namun bintang Barcelona itu tak mesti mendekam di balik penjara, lantaran hukumannya di bawah dua tahun. Di Spanyol, hukuman penjara di bawah dua tahun bisa diganti dengan hukuman percobaan, dengan catatan tak pernah punya catatan kriminal sebelumnya.

Pemain berjuluk La Pulga tersebut menjalani sidang kesaksian tahun lalu dan sempat mengajukan banding. Namun bulan lalu, Mahkamah Agung Spanyol menolaknya.

Beberapa pekan lalu, jaksa penuntut umum dilaporkan sepakat mengubah hukuman Messi menjadi denda 252 ribu euro. Alasannya karena Messi tak punya catatan kriminal sebelumnya dan juga sudah melunasi tunggakan pajaknya.

Pada Jumat (7/7/2017), hukuman itu resmi ditetapkan. Hakim memastikan Messi cuma harus membayar denda sebesar 252 ribu euro atau sekitar Rp 3,8 miliar. Jumlah itu merupakan total dari hitungan denda 400 euro per hari dalam durasi hukuman Messi. Demikian dilansir BBC.

Sementara kasus Messi mulai tuntas, bintang Real Madrid Cristiano Ronaldo yang didakwa kejahatan serupa jelas belum bisa tenang. Kasus penggelapan pajaknya senilai 14,7 juta euro masih bergulir di pengadilan.